Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  287 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 September 2024 | 20 Kali
KETAHANAN PANGAN PELATIHAN PEMBUAT BUKET
20 Agustus 2024 | 12 Kali
DOA KEBANGSAAN
17 Juli 2024 | 5 Kali
PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK
01 Juni 2024 | 12 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN
27 Mei 2024 | 30 Kali
POSYANDU LANSIA DESA KAUMAN
03 April 2024 | 99 Kali
POSYANDU BALITA DESA KAUMAN POS ANGGREK DUSUN DALEM
08 Maret 2024 | 49 Kali
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
07 Juli 2021 | 2.643 Kali
Sejarah Desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro
29 Juli 2013 | 1.525 Kali
Kontak Kami
24 Desember 2021 | 924 Kali
Pengadaan 15 Rumah Burung Hantu Area Persawahan Desa Kauman
30 April 2014 | 428 Kali
RT RW
01 September 2020 | 377 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 375 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 375 Kali
Sejarah Desa
24 Desember 2021 | 924 Kali
Pengadaan 15 Rumah Burung Hantu Area Persawahan Desa Kauman
01 September 2020 | 182 Kali
Peraturan Desa
03 April 2024 | 99 Kali
POSYANDU BALITA DESA KAUMAN POS ANGGREK DUSUN DALEM
30 April 2014 | 209 Kali
LinMas
01 September 2020 | 218 Kali
Program Petani Mandiri
29 Mei 2022 | 94 Kali
Giat Gejala PMK ( Penyakit Mulut & Kuku)
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP