Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  203 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 September 2024 | 20 Kali
KETAHANAN PANGAN PELATIHAN PEMBUAT BUKET
20 Agustus 2024 | 12 Kali
DOA KEBANGSAAN
17 Juli 2024 | 5 Kali
PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK
01 Juni 2024 | 12 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN
27 Mei 2024 | 29 Kali
POSYANDU LANSIA DESA KAUMAN
03 April 2024 | 98 Kali
POSYANDU BALITA DESA KAUMAN POS ANGGREK DUSUN DALEM
08 Maret 2024 | 48 Kali
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
07 Juli 2021 | 2.643 Kali
Sejarah Desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro
29 Juli 2013 | 1.524 Kali
Kontak Kami
24 Desember 2021 | 924 Kali
Pengadaan 15 Rumah Burung Hantu Area Persawahan Desa Kauman
30 April 2014 | 428 Kali
RT RW
01 September 2020 | 376 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 375 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 375 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 341 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 428 Kali
RT RW
13 April 2022 | 79 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 1, 2, & 3 Tahun 2022
14 Agustus 2017 | 0 Kali
LPMD
01 September 2020 | 212 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
24 Agustus 2016 | 170 Kali
Data Desa
01 September 2020 | 216 Kali
Badan Usaha Milik Desa